Apa yang engkau Sukai dari seorang Wanita /Pria ? (Jujur Lah dalam memilih)

Rabu, 31 Juli 2013

Hukum Meninggalkan sholat dengan sengaja.

Orang yang meninggalkan shalat bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu karena sengaja dan tidak sengaja, secara khusus hal tersebut merupakan keringanan bagi orang yang mengerjakan shalat, seperti lupa atau tertidur. Tetapi orang tersebut masih memiliki kewajian untuk mengganti shalat yang terlewat.

Sedangkan, dalam hal meninggalkan shalat secara sengaja, ia berdosa. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang status hukum orang tersebut, kafir atau tidak.

Pengelompokan Orang yang Meninggalkan Shalat dengan Sengaja

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, ia meninggalkan shalat karena sengaja, yaitu mengingkari kewajiban. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa orang yang menghindar dari kewajiban shalat tanpa ada alasan apa pun, orang ini adalah kafir, bahkan murtad. Orang seperti ini jika dalam kondisi muslim harus bertobat.

Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena bermalas-malasan dan ia masih mengakui kewajiban shalat. Dalam hal ini, jumhur ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat tanpa adanya alasan syar’I merupakan dosa besar.

Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar daripada membunuh orang, merampok, berzina, mencuri, dan minum khamar. Dalam kondisi yang kedua ini, para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya.

Hukum Meninggalkan Shalat Dari Berbagai Pendapat

A) Termasuk kategori fasik bermaksiat dan melakukan dosa besar, tetapi belum sampai pada tataran kafir. Hal ini menurut pendapat sebagian besar ulama, seperti Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’I mereka beralasan sebagai berikut:

1) Allah mengampuni semua dosa, kecuali syirik,

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”(QS An Nisa:48)

2) Barangsiapa yang mengucapkan la ilaha illallah, ia masuk surga tanpa persyaratan mengerjakan shalat.

Dari Mua’dz bin Jabal bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Tidak ada seorang hamba pun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah mengharamkan neraka baginya”

Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan dan Hamba Allah, Isa adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya, meyakini surga itu benar, dan neraka itu benar, Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai dengan amalan yang telah dilakukannya”

Dari Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka kepada siapa saja yang mengucapkan la ilaha illallah hanya karena mengharapkan wajah Allah semata”

B) Allah akan mengeluarkan dari neraka orang yang tidak pernah berbuat kebaikan sedikit pun

Dalam hadis Abu Said disebutkan bahwa setelah kaum mukminin mengeluarkan saudara-saudara mereka dari neraka, mereka mengucapkan,

“Wahai Rabb kami, kami telah mengeluarkan orang-orang yang Engkau perintahkan kepada kami (dari neraka) dan tidak tersisa lagi di dalam neraka seorang pun yang memiliki kebajikan.” Rasulullah kemudian melanjutkan, Allah Berfriman,

“Para Malaikat, para Nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberikan syafaat, dan tiada lagi orang yang tertinggal selain syafaat Yang Maha Pengasih”

Beliau melanjutkan, “Allah lalu mengambil segemgam manusia yang tidak pernah berbuat baik sedikit pun karena Allah. Mereka telah terbakar sehingga menjadi gosong” Beliau melanjutkan,

“Kemudian mereka dibawa ke air yang disebut Hayah (air kehidupan), lalu disiram dengan air tersebut. Maka mereka pun tumbuh sebagaimana tumbuhnya bibit tanaman yang dialiri air”

C) Banyak dalil yang menunjukan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak keluar dari agama islam

Dari Ubadah bin Shamit, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda,

“Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah atas para Hamba-Nya. Barangsiapa yang bertemu Allah dengan membawa shalat tersebut dan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun dari shalat tersebut, maka ia menemui Allah dengan mendapatkan janji dari-Nya, yaitu memasukkannya ke dalam surga. Sebaliknya, barangsiapa bertemu Allah dengan membawa shalat tersebut dalam keadaan telah menyia-nyiakan sesuatu darinya karena menganggap remeh akan kewajiban shalat tersebut maka ia akan menemui Allah dengan tanpa janji sedikitpun.”

D) Hadis hadis yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat diartikan sebagai kafir Ashgar (kafir kecil)

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Rasulullah saw, “Mencaci maki seorang muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhunya adalah perbuatan kafir”

Sabda Rasulullah saw yang lain, “Ada dua perkara yang menyebabkan seseorang jatuh pada kekafiran, yaitu mencela nasib dan meratapi mayit”

E) Keluar dari agama islam. Hal ini menurut pendapat mazhab Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al-Auza’I, Ibnu Mubarak, Ishaq, dan Ibnu Hazm. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dali berikut.

1. Hadis hadis yang mengafirkan orang yang meninggalkan shalat
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Perbedaan antara seorang (muslim) dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”

Dari Buraidah bin Al-Husaib bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,

“Kita dan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia adalah kafir”

2) Dalil yang secara impilisit menunjukan tentang kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Friman Allah swt,

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin, dan adalah Kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah Kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada Kami kematian.”(QS Al- Muddatstsir:42-47)

Hadis Mua’dz bin Jabal dengan sanad marfu’, “Barangsiapa meninggalkan shalat fardu dengan sengaja, berarti ia terlepas dari jaminan Allah.” (HR Nasa’i. disebutkan bahwa hadis ini Dhai’if)

3) Banyak hadis yang menujukan bahwa orang yang meninggalkan shalat halal darahnya.

Hadis Abu Said Al-Khudri tentang seseorang yang menyuruh Rasulullah saw,

“Bertakwalah kepada Allah” kemudian disebutkan bahwa Khalid bin Walid berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku penggal saja lehernya?” Rasulullah bersabda, “Jangan, mungkin dia masih mengerjakan shalat”

4.Hadis yang memperbolehkan memerangi para pemimpin yang tidak shalat

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Kalian akan diperintah oleh para pemimpin yang kalian kenal, tetapi kalian mengingkari tindak tanduknya. Barangsiapa membencinya, maka ia terlepas dari dosa dan bawangsiapa mencegahnya maka ia akan selamat. Tetapi (dosa itu) bagi siapa yang rida dan mengikuti kemungkaran tersebut. Para sahabat berkata, Wahai Rasulullah, apakah kami harus memerangi mereka? Beliau menjawab Tidak, selama mereka masih menjalankan shalat”

Dengan memerhatikan kedua pendapat dan dalil yang menyertainya, dapat diambil simpulan bahwa orang yang meninggalkan shalat yang dihukumi sebagai kafir adalah orang yang tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali mesikipun ia meyakini bahwa shalat tersebut ialah wajib.

Ada pun orang yang tidak tentu shalatnya, mereka itu adalah orang-orang yang tidak menjaga shalatnya dan mereka mendapat ancaman berat meskipun tidak dikatakan kafir, oleh karena itu, dasar pegangan di dalam menjatuhkan status hukum orang yang meninggalkan shalat bukan sekedar meninggalkannya, melainkan meninggalkan dalam arti secara mutlak atau tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran